Jadi dari Pengertian Negara diatas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Negara adalah suatu persekutuan yang terorganisasi dengan segala kepentingan-kepentingannya untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Negara Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Sumber: Buku dalam Penulisan Pengertian Negara Menurut Para Pakar :
- H. Inu Kencana, 2005. Pengantar ilmu Pemerintahan. Penerbit PT Refika Aditama: Bandung.