Menurut Rosyada, Pengertian Syariah ialah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.
Zuhdi Mengatakan, Pengertian Syariah yaitu sebagai hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk Hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman dan takwa, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah (Ibadah dan Muamalah) dan yang berkaitan dengan akhlak.
Berdasarkan Pengertian Syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Syariah adalah segala apa yang disyariatkan oleh Allah Baikdengan Al-qur'an maupun dengan Sunnah Nabi ataupun yang dapat melengkapi semua dasar-dasar agama, akhlak, hubungan manusia dengan manusia, bahkan meliputi juga apa yang menjadi tujuan hidup dan kehidupan manusia untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Syariah Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Syariah Menurut Para Pakar dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Syariah :
- Arfin Hamid, 2011. HUKUM ISLAM Perspektif Keindonesiaan. Yang menerbitkan PT Umitoha Ukhuwa Grafika: Makassar.
 |
Gambar
Pengertian Syariah Menurut Pakar |