Dari definisi yang diungkapkan para pakar diatas mengenai pengertian pajak, maka dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh Penguasa (Pemerintah) kepada wajib pajak (Yang telah ditentukan undang-undang), digunakan untuk membiayai keperluan perbelanjaan pemerintah.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian pajak menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian pajak menurut para pakar dapat bermanfaat.
Sumber: Buku dalam penulisan Pengertian Pajak Menurut Para Pakar :
- R. Santoso Brotodihardjo, 2003. Pengantar ilmu Hukum Pajak. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.