Menurut M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengertian Hukum Tata Negara ialah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungannya antara alat-alat perlengkapan negara dalam garis horizontal dan vertikal, serta kedudukan warga negaranya dan hak-hak asasinya.
Pengertian Hukum Tata Negara berdasarkan Pendapat Wawan Muhwan yaitu hukum yang mengatur negara, yaitu dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar-lembaga negara, warga dan wilayah negara.
Dari pengertian hukum tata negara diatas dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan hukum yang mengatur negara, baik dalam hubungan badan-badan negara, lembaga maupun individu dalam hubungannya satu sama lain.
Dalam Hukum Tata Negara diatur mengenai tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, hubungan lembaga-lembaga negara, wilayah negara, rakyat dan penduduk negara, hak-hak dan kewajibann warga negara dan sebagainya.
Demikianlah dari saya pembahasan mengenai Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum tata negara menurut para pakar dapat bermanfaat.