Zakat Harta, Macam-Macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat

Zakat Harta, Macam Macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat

Pengertian Pakar


| Zakat Harta | Macam Macam Zakat | Syarat Zakat | Manfaat Zakat | Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat zakat.

| Macam Macam Zakat | Jika kita bertanya ada berapakah macam-macam zakat ? jawabannya ada 2 macam zakat, yaitu zakat maal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).









Menurut Muhammad Daud Ali, Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Daud Ali juga mengemukakan Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.

Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998, Pengertian Zakat Maal ialah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pengertian Zakat Fitrah merupakan sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bahi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.


| Zakat Harta | Menurut Bab III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Ekonomi islam, zakat harta meliputi :
1. Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak
Zakat harta wajib pada emas dan perak apabila :

2. Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya
Zakat harta wajib pada uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :

3. Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi
Zakat harta wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat :
Zakat harta diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat. Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.


4. Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan

5. Zakat Harta Peternakan
Zakat harta peternakan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :
a. Zakat harta peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
b. Zakat harta sapi dan sejenisnya :

6. Zakat Harta Pendapatan

7. Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang

8. Zakat Harta Profesi

9. Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang
Zakat harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.

10. Zakat Fitrah (jiwa)

| Syarat Zakat | Berbicara mengenai syarat - syarat zakat, maka dalam syarat zakat tersebut zakat diwajibkan bagi setiap orang atau badan dengan syarat - syarat zakat sebagai berikut :
  1. Syarat zakat yang pertama adalah orang tersebut beragama islam. Para ulam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka dan juga memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu pula. Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada nonmuslim, karena zakat adalah ibadah dan termasuk salah satu rukun islam. Statusnya sama dengan syahadat, shalat, puasa ramadhan dan haji.
  2. Syarat zakat yang kedua ialah mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah di sela-sela haul.
  3. Syarat zakat yang ketiga yaitu memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu.
  4. Syarat zakat yang keempat adalah harta tersebut tidak tergantung pada penggunaan seseorang.
  5. Syarat zakat yang kelima ialah harta itu tidak terikat oleh utang, sehingga menghilangkan nishab.
  6. Syarat zakat yang terakhir yaitu harta bersama dipersamakan dengan harta perorangan dalam hal mencapai nishab.


| Manfaat Zakat | Menurut Dr. M. Quraish Shihab, mafaat zakat ada 3 yaitu :

Manfaat zakat yang pertama, zakat dapat mengikis habis sifat-sifat kikir di dalam jiwa seseorang, serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan dan mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah, sehingga pada akhirnya ia dapat menyucikan diri dan mengembangkan kepribadiannya.

Manfaat zakat yang kedua, zakat dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan, bukan hanya kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat, sedekah dan infaq. Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kemiskinan, pada saat orang tersebut melihat orang lain yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka. Kedengkian ini dapat melahirkan permusuhan terbuka yang dapat mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta tersebut, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan kecemasan.

Manfaat zakat yang ketiga, mengembangkan harta benda. Pengembangan yang dimaksud dapat ditinjau dari dua sisi : (a) sisi spiritual, berdasar firman Allah "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan shadaqah dan zakat" (QS. Al-Baqarah: 276) dan (b) sisi ekonomis-psikologis, yaitu ketenagan batin dari pemberi zakat, infaq dan sedekah akan mengantarkannya berkonsepsi dalam pemikiran dan usaha pengembangan harta. Disamping itu penerima zakat, infaq dan sedekah akan mendorong terciptanya daya beli dan produksi baru bagi produsen yang dalam hal ini adalah pemberi zakat, sedekah dan infaq.

Sekian pemabahasan mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat zakat, semoga tulisan saya mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat zakat dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Zakat Harta, Macam-macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat :

- Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.

Catatan :

- Nishab merupakan jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Haul ialah masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah, panen, atau pada saat menemukan rikaz (harta atau barang temuan).
Gambar Zakat Harta, Macam Macam Zakat,
Syarat Zakat dan Manfaat Zakat

Labels: